Tak lama kemudian, pelapor Dede Apendi datang ke lokasi dan diajak oleh saksi Marsuki selaku Ketua RT bersama beberapa warga untuk melakukan musyawarah di kantor desa.
Namun ajakan musyawarah tersebut ditolak oleh pelapor dengan alasan warga tidak menunjukkan surat undangan resmi untuk pertemuan tersebut.
Situasi di lokasi kemudian memanas hingga akhirnya sejumlah warga diduga melakukan pengrusakan terhadap pagar kawat wermes dan gardu milik pelapor dengan cara mencabut pagar serta mendorong gardu atau gubuk yang berada di lokasi.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polres Serang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Serang telah melakukan berbagai langkah penyidikan, mulai dari membuat administrasi penyidikan hingga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada beberapa waktu berbeda serta melakukan penambahan penyidik pada awal Januari 2026.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Kepala Desa Ahmad Tobri, Camat Samsuri, Marsuki selaku Ketua RT, Kepala Desa Sudirman, serta Agus Supriyadi.
"Hasil klarifikasi dari Propam maupun Irwasda Polda Banten menyatakan tidak ditemukan pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini," tegas Andi.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya potongan bambu, potongan triplek serta rekaman video yang disimpan dalam flashdisk.