WILISPOST.COM, Banten - Kementerian Hukum meresmikan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Provinsi Lampung pada Senin kemarin (9/3/2026). Peresmian ini bertujuan memperluas akses keadilan hingga tingkat desa.
Posbankum tersebut tersebar di 2.651 desa dan kelurahan yang berada di 13 kabupaten serta 2 kota di Lampung. Acara peresmian berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Lampung.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan Posbankum harus dipandang sebagai ekosistem gotong royong. Ekosistem ini berperan menyelesaikan sengketa di masyarakat melalui pendekatan perdamaian di luar pengadilan atau restorative justice.
“Di sinilah peran vital kepala desa dan lurah sebagai hakim perdamaian atau juru damai di wilayahnya masing-masing,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, pembentukan Posbankum di Lampung juga selaras dengan nilai kearifan lokal masyarakat setempat. Nilai tersebut meliputi filosofi Piil Pesenggiri yang menjunjung kehormatan dan martabat, serta semangat Sakai Sambayan yang menekankan gotong royong dan saling membantu.
“Nilai-nilai tersebut menjadi landasan penting untuk membangun harmoni sosial dan menyelesaikan persoalan hukum secara damai di tengah masyarakat,” jelasnya. Di Lampung, semangat Muari atau persaudaraan diharapkan dapat menyelesaikan berbagai konflik di tingkat lokal secara kekeluargaan.
Penyelesaian ini tanpa harus selalu berujung di meja persidangan. Supratman juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta dukungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Kolaborasi ini memastikan setiap kesepakatan damai tetap berada dalam koridor hukum negara. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum Desa dan Kelurahan merupakan langkah penting.