WILISPOST.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . UU ini telah diubah dengan UU 20/2001.
Putusan MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Frasa tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan pada Selasa lalu (2/3/2026) di Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, pergeseran pendirian ini dilandasi kekhawatiran frasa tersebut berpotensi menjadi "pasal karet".
Pasal itu dinilai lentur dan elastis, sehingga dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum. Formulasi norma demikian membuka ruang subjektivitas penafsiran dan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum.
Undang-undang harus dirumuskan secara tegas, jelas, dan tidak multitafsir. Norma yang kabur bukan hanya bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi tanpa batas yang terukur.
Prinsip ini telah ditegaskan oleh Cesare Beccaria pada 1764 dalam karyanya “Dei delitti e delle pene”.
Beccaria menekankan hakim tidak boleh menafsirkan hukum secara bebas melampaui bunyi undang-undang. Rumusan hukum juga harus terang dan presisi agar setiap warga negara mengetahui secara pasti batasan perbuatannya.