Pemerintah Batasi Anak di Bawah 16 Tahun Miliki Akun di Platform Digital Berisiko Tinggi
WILISPOST.COM, Serang - Pemerintah resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP TUNAS.
Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital. Ancaman tersebut meliputi pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.
Implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Platform yang terdampak antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun, pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan.
Tanggung jawab perlindungan anak ditegaskan berada pada platform yang mengelola ruang digital. Dengan demikian, orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tutup Menkomdigi Meutya Hafid.
***