Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD Tahun 2025
LPPD menjadi salah satu dasar penilaian kinerja kepala daerah yang diturunkan dari kinerja organisasi perangkat daerah.
“Kalau kita sudah bekerja dengan baik, jangan sampai kerja-kerja baik ini tidak terlihat oleh publik, masyarakat, dan pemerintah pusat,” tegas Marindo.
Selain indikator kinerja, Marindo juga meminta perangkat daerah memperkuat pelaporan inovasi daerah. Efektivitas pelayanan urusan pemerintahan juga menjadi bagian penting dari penilaian dalam LPPD.
Ia mengingatkan bahwa pengisian data LPPD melalui aplikasi berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Maret. Ketentuan ini sesuai dengan laporan yang harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah proses tersebut, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
“Tahun lalu peringkat kita berada di posisi ke-14 secara nasional. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi,” ujar Marindo.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan penyusunan LPPD Tahun 2025 menggunakan indikator terbaru. Indikator ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.
Perubahan indikator tersebut memerlukan koordinasi, klarifikasi, dan validasi data bersama seluruh perangkat daerah. penting untuk memastikan kesesuaian data serta kelengkapan dokumen pendukung sebelum proses finalisasi laporan.