Jaksa Agung Luncurkan Mekanisme DPA dan Denda Damai
Jakarta,Wilispoost.com - Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan di Bidang Sumber Daya Alam (SDA) menjadi topik utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin, 9 Maret 2026.
FGD ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. dan 5 (lima) narasumber dari berbagai lembaga terkait.
Kegiatan ini merupakan langkah dalam mengimplementasikan KUHAP baru guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan melalui pendekatan hukum yang lebih modern.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa sektor SDA merupakan penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi pendapatan negara yang signifikan, mencapai lebih dari Rp228 triliun pada tahun 2024.
Tantangan besar muncul dari kompleksitas tindak pidana di sektor ini yang meliputi perusakan lingkungan hingga pencucian uang, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga progresif dan solusional.
"Mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menjadi topik pembahasan dalam FGD,"Jelas ST Burhanuddin.
Implementasi DPA khususnya ditujukan untuk korporasi sebagai inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat, mengingat karakteristik korporasi yang berbeda dari subjek hukum manusia.
Mekanisme Denda Damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas yang merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi, seperti perpajakan dan kepabeanan, secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.