Selasa, 10 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Buronan Red Notice Kasus Suap PTSL Jimmy Lie

BAGIKAN:
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Buronan Red Notice Kasus...
0
Iklan
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Buronan Red Notice Kasus Suap PTSL Jimmy Lie
Polres Metro Tangerang Kota menangkap Jimmy Lie, buronan Red Notice Interpol kasus suap Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (Dok. Ist)

WILISPOST.COM, Metro Tangerang Kota - Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap Jimmy Lie, seorang buronan Red Notice Interpol. Jimmy Lie terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Tangerang.

Tersangka Jimmy Lie sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang dan telah diterbitkan Red Notice Interpol. Penangkapan dilakukan setelah Jimmy Lie terdeteksi masuk ke Indonesia.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, Jimmy Lie diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Penangkapan ini terjadi pada 8 Maret 2026.

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari.

Kasus ini bermula pada tahun 2022. Saat itu, tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie.

Pengurusan tersebut dilakukan melalui program PTSL. Dalam prosesnya, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.

Polisi mengungkap uang sebesar Rp960 juta diberikan kepada kepala desa. Pemberian uang ini bertujuan mempermudah proses pengurusan dokumen.

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 10 Maret 2026, 11:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE