Uang tersebut diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL. Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah tersangka lainnya.
Empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang. Mereka adalah Hasbullah yang divonis 2 tahun 9 bulan penjara.
Sementara itu, H. Sueb, Iman Nugraha, dan Raden Febie Firmansyah masing-masing divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Jimmy Lie sendiri sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ia diketahui telah meninggalkan Indonesia saat proses pengajuan pencegahan dan penangkalan berlangsung. Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.
Setelah berhasil diamankan, tersangka akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Jimmy Lie selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum tahap berikutnya.
“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.
***