Selasa, 10 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Buronan Red Notice Kasus Suap PTSL Jimmy Lie

BAGIKAN:
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Buronan Red Notice Kasus...
0
Iklan
Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Buronan Red Notice Kasus Suap PTSL Jimmy Lie
Polres Metro Tangerang Kota menangkap Jimmy Lie, buronan Red Notice Interpol kasus suap Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (Dok. Ist)

Uang tersebut diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL. Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah tersangka lainnya.

Empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang. Mereka adalah Hasbullah yang divonis 2 tahun 9 bulan penjara.

Sementara itu, H. Sueb, Iman Nugraha, dan Raden Febie Firmansyah masing-masing divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Jimmy Lie sendiri sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.

Ia diketahui telah meninggalkan Indonesia saat proses pengajuan pencegahan dan penangkalan berlangsung. Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

Setelah berhasil diamankan, tersangka akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Jimmy Lie selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum tahap berikutnya.

“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.

***

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 10 Maret 2026, 11:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE