Selasa, 10 Februari 2026

3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice

3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice

Pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice dalam tindak pidana narkotika.

Jakarta, - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 3 (tiga) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice dalam tindak pidana narkotika.

"Ketiga perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kebumen, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, dan Kejaksaan Negeri Brebes," kata Prof. Dr. Asep Nana Mulyana pada Senin 5 Mei 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah A’an Rido Setyawan bin Andri Hariyono dari Kejaksaan Negeri Kebumen, Ahmad Purbo Krisnanto bin Nhoorsapto Purbo Trinowo dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, dan Dimas Andriansyah bin Sumarno dari Kejaksaan Negeri Brebes.

"Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka adalah karena mereka positif menggunakan narkotika, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, dan belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali," tambah Asep

Asep juga meminta para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.