Selasa, 10 Februari 2026

BSU 2025: Simak Syarat dan Cara Penerimaan Bantuan Subsidi Upah

BSU 2025: Simak Syarat dan Cara Penerimaan Bantuan Subsidi Upah

Program BSU 2025 ini bertujuan untuk membantu pekerja/buruh yang membutuhka

Wilispost.com - Pemerintah telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk membantu pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan tertentu.

Program ini memberikan subsidi gaji/upah sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.

Menurut informasi dari situs BSU Kemnaker, program BSU 2025 ini bertujuan untuk membantu pekerja/buruh yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Untuk menjadi penerima BSU 2025, pekerja/buruh harus memenuhi persyaratan berikut:

- Warga Negara Indonesia: Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Sampai dengan 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

- Gaji/Upah Maksimal: Rp3.500.000 per bulan

- Prioritas: Pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH)

- Bukan: Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Pekerja/buruh dapat mengecek status penerima BSU dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi website resmi BSU Kemnaker.

2. Cek NIK Penerima dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda

3. Ikuti langkah-langkah selanjutnya untuk mengetahui status penerima BSU

Dengan adanya Program BSU 2025, pemerintah berharap dapat membantu pekerja/buruh yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan untuk menjadi penerima BSU 2025.