
CILEGON // Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dikenakan sanksi demosi atau penurunan jabatan oleh Robinsar, Wali Kota Cilegon. Sanksi tersebut diberikan setelah terbukti melanggar asas netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 lalu.
Salah satu ASN yang dijatuhi sanksi adalah Hidayatullah, Lurah Warnasari di Kecamatan Citangkil. Hidayatullah resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Sekretaris Lurah (Seklur) di Kecamatan Bagendung, Kota Cilegon.
Pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Saat dikonfirmasi, Hidayatullah mengaku menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan siap menjalankan tugasnya di posisi baru.
“Dengan turunnya jabatan saya dari Lurah menjadi Seklur, tentunya saya terima secara lapang dada dan siap ditempatkan di mana saja. Seorang ASN harus patuh pada perintah pimpinan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengalaman ini menjadi pelajaran berharga dan berkomitmen untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai ASN.
Sanksi tegas terhadap ASN yang tidak menjaga netralitas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara agar tetap menjaga profesionalisme dan integritas, terutama di tahun-tahun politik.