Minggu, 22 Februari 2026

Gubernur Banten Terbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gerakan Banten Bersih

Penulis
Iklan
Gubernur Banten Terbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gerakan Banten Bersih
Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gerakan Banten Bersih. (Dok. co.id)

BANTEN - Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gerakan Banten Bersih di kawasan wisata, sungai, jalan protokol, kawasan permukiman, dan perkantoran. Instruksi yang ditandatangani pada tanggal 11 Februari 2026 tersebut meminta seluruh pihak untuk melaksanakan gerakan tersebut.

Instruksi tersebut merupakan tindaklanjut pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dalam Taklimat Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026. Gerakan ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup, upaya menangani permasalahan sampah dan pencemaran lingkungan yang membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah dan masyarakat secara berkelanjutan.

Serta untuk meningkatkan kesadaran dan budaya hidup bersih yang harus diwujudkan dalam bentuk aksi nyata dan terukur, maka seluruh masyarakat harus mengambil peran aktif dalam upaya keberhasilan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, setiap OPD di lingkup Pemprov Banten mendapatkan tugas dan bertanggung jawab atas kebersihan di sejumlah wilayah di Kota Serang.

"Bukan berarti Kepala OPD harus bebersih terus, tapi bisa mengajak masyarakat di lingkungan tersebut untuk sama-sama menjaga kebersihan," pada Sabtu (21/02/26), ujar Andra. Kata dia, hal itu akan menjadi salah satu indikator kinerja para pegawai Pemprov Banten. Untuk itu, ia berharap seluruh aparatur dalam menjalankan tanggung jawab tersebut.

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden di Provinsi Banten dikonversi menjadi Gerakan Jumat Bersih di seluruh daerah di Provinsi Banten, baik di Lingkungan Sekolah, Kawasan Permukiman, Kawasan Perkantoran, Kawasan Industri, Kawasan Wisata, Sungai, dan Jalan Protokol.

"Ini bertujuan untuk meningkatkan budaya bersih di tengah-tengah masyarakat melalui Gerakan Jumat Bersih yang dilaksanakan secara rutin setiap hari Jumat," ujarnya. Dalam Instruksi Gubernur tersebut, Gubernur juga meminta Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten agar menerbitkan Instruksi Pelaksanaan Gerakan Banten Bersih di Kawasan Wisata, Sungai, Jalan Protokol, Kawasan Permukiman, dan Perkantoran.

Gubernur juga menginstruksikan untuk mengoordinasikan pelaksanaan Gerakan Banten Bersih di wilayah masing-masing, melibatkan kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW, serta kelompok masyarakat. Selain itu, Gubernur juga meminta untuk menetapkan jadwal rutin kegiatan bersih lingkungan termasuk sungai dan pembersihan jalan protokol, dan melakukan pengawasan dan penegakan aturan terkait pengelolaan sampah.

Selain OPD di lingkup Pemprov Banten, Gubernur juga menginstruksikan pengelola kawasan wisata, pelaku usaha, dan pengelola kawasan permukiman, dan pengelola kawasan perkantoran untuk menjaga kebersihan lingkungan di wilayah usahanya. Pihak terkait juga diminta menyediakan tempat sampah terpilah, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Gerakan Banten Bersih.

Sementara itu, Sekda Banten Deden Apriandhi mengatakan, kegiatan Jumat Bersih ini tak hanya dilaksanakan saat ini saja, tetapi berkelanjutan.

"Pada prinsipnya Jumat Bersih itu sudah dilakukan sejak dulu, sekarang kita coba galakkan lagi," ujarnya. Kata dia, setiap OPD diberikan tanggungjawab untuk menjaga kebersihan ruas-ruas jalan tertentu. "Bukan berarti OPD harus turun terus membersihkan ruas jalan itu, tapi bagaimana OPD dapat menggerak instansi pemerintahan dan masyarakat yang ada di wilayah tersebut.

Misalnya sekolah, kelurahan atau desa, kecamatan, atau instansi lain yang ada di daerah tersebut. Ini adalah instruksi dari Presiden," tegas Deden.

***

Iklan
Penulis

Tags

Terkini