
SERANG // Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama tiga Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (4/9/25).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H. bersama tiga BUJT, yakni PT Marga Trans Nusantara yang diwakili Presiden Direktur Oemi Vierta Moerdika, S.T., M.T., PT Jasa Marga Kunciran Cengkareng yang diwakili Direktur Utama Rini Irawati, serta PT Cinere Serpong Jaya yang diwakili Direktur Utama Mirza Nurul Handayani, S.T., S.Sos., M.T.
Acara ini turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H., para Asisten, Kabag TU, serta Jaksa Pengacara Negara Kejati Banten.
Kerja sama tersebut bertujuan mengoptimalkan efektivitas penanganan masalah hukum, meliputi asistensi hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kepatuhan hukum, hingga mitigasi risiko hukum. Diharapkan, PKS ini mampu mendukung keberlangsungan dan keberlanjutan operasional jalan tol.
Kepala Kejati Banten Dr. Siswanto menegaskan, sinergi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi BUJT.
“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh nyata kolaborasi antara kejaksaan dan badan usaha dalam mendukung kelancaran infrastruktur nasional,” ujarnya.
Sementara itu, para pimpinan BUJT menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Banten. Mereka menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan hukum serta menyambut baik peran kejaksaan dalam menciptakan operasional jalan tol yang berkesinambungan, minim risiko, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui PKS ini, Kejati Banten dan BUJT optimistis mampu membangun fondasi kuat bagi terciptanya iklim usaha yang sehat, patuh hukum, serta berkontribusi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat pengguna jalan tol.