WILISPOST.COM, BANTEN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Angkatan VI secara virtual pada Selasa (3/3/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk mematangkan peran kepala desa dan lurah sebagai garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
Pelatihan tersebut diikuti oleh para kepala desa dan lurah se-Provinsi Banten yang tergabung dalam program paralegal terintegrasi. Pembukaan acara dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, dari Ruang Corporate University Kemenkum Banten.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak, juga turut hadir secara virtual. Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar menegaskan bahwa kepala desa dan lurah merupakan pemegang kendali di lapangan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
Pagar Butar Butar menjelaskan, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan tidak hanya bersifat administratif. "Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus diwujudkan dalam layanan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum telah memasuki tahap implementasi.
Hal ini menjadi isu aktual menjelang rencana peresmian Posbankum secara nasional. Presiden Republik Indonesia direncanakan akan meresmikan Posbankum seluruh Indonesia pada 8 April 2026. Peresmian tersebut akan dipusatkan di Provinsi Banten.
Pagar Butar Butar berharap pelatihan ini dapat menyiapkan sumber daya manusia yang mampu memberikan informasi hukum serta layanan akses keadilan. "Dengan pelatihan ini diharapkan dapat menyiapkan sumber daya manusia yang mampu memberikan informasi hukum serta layanan akses keadilan secara langsung kepada masyarakat," tutupnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa paralegal memang bukan advokat, namun memiliki peran strategis.
Peran tersebut meliputi pendampingan masyarakat, termasuk dalam proses mediasi dan penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa. Menurutnya, setiap pemberi bantuan hukum wajib dibekali pelatihan agar layanan yang diberikan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Peserta yang dinyatakan lulus pelatihan akan memperoleh sertifikat Certified Paralegal Legal Assistant (CPLA). Sertifikat CPLA ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri, kapasitas, serta legitimasi para paralegal. penting dalam menjalankan fungsi pendampingan hukum di masyarakat.
Sejauh ini, mulai dari angkatan I hingga angkatan V, sudah terdapat sebanyak 1.071 orang peserta yang mengikuti pelatihan paralegal serentak khusus di Provinsi Banten.
(banten.kemenkum.go.id, pada Selasa (03/03/26))
***
Penulis:
Redaksi
|
Editor:
Redaksi