Selasa, 10 Februari 2026

Kemenkumham Kepri Lantik Notaris Pengganti, Kakanwil Tekankan Integritas dan Tertib Administrasi

Kemenkumham Kepri Lantik Notaris Pengganti, Kakanwil Tekankan Integritas dan Tertib Administrasi

TANJUNGPINANG // Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) melantik notaris pengganti dalam sebuah upacara resmi yang digelar di Aula Ismail Saleh, Kanwil Kemenkumham Kepri, pada Selasa (2/9/2025).

Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, yang mengambil sumpah jabatan notaris pengganti Muhammad Haris. Haris ditunjuk untuk menggantikan notaris Hasan, yang sedang menjalani masa cuti.

Dalam sambutannya, Edison menegaskan bahwa meskipun menjabat sebagai pengganti, seorang notaris tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh terhadap akta-akta yang dibuat selama masa jabatannya.

“Notaris pengganti harus menjunjung tinggi integritas, menjaga profesionalisme, bersikap netral di hadapan para pihak, serta mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta otentik,” ujar Edison.


Ia juga menyoroti pentingnya ketaatan terhadap ketentuan administrasi, khususnya terkait proses serah terima protokol notaris. Edison mengingatkan kewajiban yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Jabatan Notaris, yakni penyusunan berita acara serah terima yang harus disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah.

Di akhir sambutannya, Kakanwil mengucapkan selamat kepada Muhammad Haris, serta berharap yang bersangkutan senantiasa mendapatkan perlindungan dan kemudahan dalam menjalankan tugasnya.