Kamis, 5 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

Polda Banten Tangkap Pasutri Pelaku Perdagangan Orang Modus Lowongan Kerja Restoran

BAGIKAN:
Polda Banten Tangkap Pasutri Pelaku Perdagangan Orang Modus...
0
Iklan
Polda Banten Tangkap Pasutri Pelaku Perdagangan Orang Modus Lowongan Kerja Restoran
Polda Banten menangkap pasangan suami istri pelaku perdagangan orang dengan modus lowongan kerja restoran. (Dok. Ist)

WILISPOST.COM, Banten - Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada 16 Februari 2026. Dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri telah diringkus oleh Ditreskrimum Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengonfirmasi penangkapan ini pada Kamis (5/3/2026). Tersangka berinisial FA (26) dan AB (27) kini telah diamankan pihak kepolisian.

"Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial FA (26) dan AB (27)," ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

Maruli menjelaskan modus operandi kedua tersangka. Mereka merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran.

Namun, setelah berada dalam kendali tersangka, korban justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial. Para pelaku mempromosikan korban melalui aplikasi MiChat.

Tarif yang dipatok berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu untuk setiap layanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih satu tahun.

Korban dalam kasus ini adalah Mawar (17). Ia dijanjikan pekerjaan yang layak, namun kemudian dipaksa melayani hingga lima orang dalam sehari.

"Mawar (17) sebagai korban, dijanjikan pekerjaan yang layak, namun kemudian dipaksa melayani hingga lima orang dalam sehari. Tersangka menjanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila target tersebut terpenuhi," lanjut Kabidhumas Polda Banten. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 5 Maret 2026, 21:22 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Tags

Terkini