Rabu, 4 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan Aman Warga Aceh Hadapi Bencana Alam

BAGIKAN:
Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan Aman Warga Aceh Hadapi Be...
0
Iklan
Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan Aman Warga Aceh Hadapi Bencana Alam
Helmi Ismail menerima sertipikat elektronik untuk tanah wakafnya, memberikan perlindungan aset yang lebih aman dari risiko bencana alam. (Dok. Ist)

WILISPOST.COM, Aceh - Pengalaman Helmi Ismail dan Nazarudin di Aceh menunjukkan pentingnya sertipikat elektronik. Dokumen tanah mereka rusak dan hilang akibat bencana alam, namun berhasil diganti dengan sertipikat digital yang lebih aman.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan sertipikat elektronik sebagai solusi. Ini memberikan perlindungan lebih baik terhadap aset tanah di tengah risiko bencana.

Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, kehilangan sertipikat yayasannya. Bencana hidrometeorologi pada November 2025 lalu menghanyutkan dokumen penting tersebut.

Dua minggu setelah banjir surut, Helmi Ismail segera menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Ia mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang hilang.

Proses penggantian sertipikat berjalan cepat, bahkan kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Padahal, pengurusan dilakukan di posko sementara karena Kantah juga terdampak banjir.

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail.

Sertipikat pengganti yang diterbitkan kali ini sudah diperbaharui menjadi Sertipikat Elektronik. Helmi Ismail memandang digitalisasi ini sebagai perubahan cara pandang terhadap keamanan aset.

“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tutur Helmi Ismail.

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 4 Maret 2026, 17:29 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Tags

Terkini