Sabtu, 7 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

Presiden Prabowo Beri Tambahan TKD Rp10,6 Triliun untuk Tiga Provinsi Terdampak Bencana

BAGIKAN:
Presiden Prabowo Beri Tambahan TKD Rp10,6 Triliun untuk Tiga...
0
Iklan
Presiden Prabowo Beri Tambahan TKD Rp10,6 Triliun untuk Tiga Provinsi Terdampak Bencana
Presiden Prabowo Subianto memberikan tambahan dana Transfer ke Daerah senilai Rp10,6 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana. (Dok. Ist)

WILISPOST.COM, Medan - Presiden Prabowo Subianto memberikan tambahan dana Transfer ke Daerah senilai sekitar Rp10,6 triliun. Dana ini dialokasikan untuk tiga provinsi di wilayah Sumatera yang terdampak bencana.

Penambahan anggaran ini bertujuan mempercepat pemulihan pascabencana. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan informasi tersebut pada Jumat kemarin (6/3/2026).

Tito hadir sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Penjelasan itu disampaikan dalam acara Penyerahan Santunan Ahli Waris untuk Korban Bencana Hidrometeorologi.

Acara tersebut juga menjadi sosialisasi Penambahan TKD Tahun 2026 bagi Provinsi Aceh, Sumatera Utara , dan Sumatera Barat di Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh. Penambahan TKD ini merupakan realisasi dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.

Langkah ini merupakan upaya untuk mempercepat pemulihan pascabencana.

"Harapannya daerah-daerah bisa untuk melakukan penanganan bencana sesuai kemampuannya. Yang tidak mampu tetap ditangani pusat," ujar Muhammad Tito Karnavian.

Sebelumnya, dalam rapat virtual bersama pemerintah daerah terdampak bencana pada Kamis lalu (5/3/2026), Mendagri menjelaskan penambahan TKD ini. Dana tersebut untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terkena bencana.

Presiden memutuskan penambahan itu tidak hanya diberikan kepada daerah yang terdampak bencana secara langsung. Namun, penambahan ini diberikan kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Sumut, Sumbar, dan Aceh, termasuk yang tidak terdampak.

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 7 Maret 2026, 11:26 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Tags

Terkini