WILISPOST.COM, Pekalongan - Wakil Menteri Dalam Negeri , Bima Arya Sugiarto, menyoroti klaim Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami urusan birokrasi. Bima Arya menegaskan bahwa Kepala Daerah adalah pemimpin tertinggi birokrasi di wilayahnya.
Ia menyatakan, Kepala Daerah harus mampu mengendalikan dan bertanggung jawab penuh terhadap roda pemerintahan di daerah. Hal ini, menurut Bima Arya, wajib dipahami oleh setiap Kepala Daerah, termasuk Fadia Arafiq.
"Kepala Daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya," ujar Bima Arya pada Kamis lalu (5/3/2026) lalu.
Ia menambahkan, "Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi Kepala Daerah."
Bima Arya juga mengatakan, Kepala Daerah yang tidak memiliki latar belakang politik pemerintahan tetap bisa mempelajarinya dengan cepat. Ia menekankan bahwa tidak semua urusan dapat diserahkan kepada Sekretaris Daerah .
"Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat," kata Bima Arya.
"Tidak bisa mempercayakan semua pada Sekda, karena Sekda itu menjalankan perintah untuk mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior," imbuhnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia Arafiq terjaring Operasi Tangkap Tangan di Semarang pada Selasa lalu (3/3/2026) lalu.