Wilispost.com – Dalam dunia bisnis, istilah plagiat umumnya dikaitkan dengan duplikasi karya seperti desain, tulisan, atau ide kreatif. Namun, fenomena ini kini merambah ke aspek lain, termasuk kemasan produk (packing). Pertanyaannya, sejak kapan packing menjadi bagian dari isu plagiat?
Pada artikel sebelumnya, saya (red) telah membahas isu plagiarisme. Kali ini, saya akan mengulas fenomena plagiat packing yang semakin marak terjadi.
Apa itu Packing?
Baca Juga:
Packing adalah kegiatan pengemasan barang yang siap untuk dikirim atau didistribusikan ke tempat lain. Packing dianggap plagiat ketika desain, warna, font, atau elemen visual sebuah kemasan meniru produk lain, sehingga berpotensi membingungkan konsumen.
Fenomena ini sering terjadi di industri minuman, makanan, kosmetik, hingga produk elektronik. Praktik ini tidak jarang dianggap wajar karena persaingan bisnis yang semakin ketat, terutama di pasar modern, toko online, dan sejenisnya.
Landasan Hukum di Indonesia
Di Indonesia, pelanggaran terkait packing diatur dalam:
1. Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014)
2. Undang-Undang Merek (UU No. 20 Tahun 2016)
Kemasan yang meniru dianggap melanggar hak kekayaan intelektual jika desainnya telah terdaftar sebagai merek dagang atau hak cipta. Informasi ini mengacu pada situs resmi dgip.go.id.
Faktor Utama Plagiat Packing
Seperti halnya fenomena lain, plagiat packing memiliki faktor penyebab utama, di antaranya:
1. Kompetisi Bisnis
Dalam dunia bisnis, meniru desain populer sering dilakukan untuk menarik perhatian konsumen. Jika desain kemasan tidak menarik, kemungkinan besar konsumen tidak akan melirik produk tersebut.
2. Kesengajaan
Beberapa pelaku usaha sengaja membuat kemasan mirip untuk menciptakan kesan keterpautan dengan produk terkenal, guna memanfaatkan popularitasnya.
3. Minimnya Inovasi
Ketidakmampuan menciptakan desain unik membuat beberapa produsen memilih meniru desain yang sudah ada.
Dampak dan Pentingnya Inovasi
Meniru packing tanpa izin dapat:
- Merugikan merek asli
- Menurunkan reputasi produk
- Menciptakan ketidakadilan di pasar
Namun, jika desain kemasan belum terdaftar sebagai merek dagang atau hak cipta, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai plagiat secara hukum.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk menghormati hak kekayaan intelektual dan berfokus pada inovasi kemasan yang unik dan orisinal. Hal ini tidak hanya melindungi reputasi bisnis, tetapi juga menciptakan nilai tambah yang membedakan produk di pasar.