Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Kanwil Kemenkumham Banten Berikan Remisi Umum kepada 6.284 Narapidana di Hari Kemerdekaan RI ke-79
Hukum

Kanwil Kemenkumham Banten Berikan Remisi Umum kepada 6.284 Narapidana di Hari Kemerdekaan RI ke-79

AdminBy AdminSabtu, 17 Agustus 2024 15:07 WIBUpdated:Sabtu, 17 Agustus 2024 17:08 WIB4 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

SERANG – Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada 17 Agustus 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melaksanakan program pemberian remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat.

Upacara pemberian remisi ini diadakan di Aula Lapas Kelas IIB Serang, dihadiri oleh pejabat struktural Kemenkumham Banten, Pejabat Gubernur Banten, serta pihak-pihak terkait lainnya. Acara ini berlangsung pada hari Sabtu, 17 Agustus 2024.

Remisi merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menghormati dan melindungi hak-hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

📌

Baca Juga:

Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon
Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon
Hukum 18 Jun 2025
Polri Gagalkan Penyulundupan 151.000 Benih Lobster, Potensi Kerugian Negara Capai Rp15,1 Miliar
Polri Gagalkan Penyulundupan 151.000 Benih Lobster, Potensi Kerugian Negara Capai Rp15,1 Miliar
Hukum 03 Des 2024
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil
Hukum 02 Jun 2025

Dodot Adikoeswanto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, menjelaskan bahwa remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi kriteria tertentu. “Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman, sekaligus mendorong WBP untuk terus menjaga sikap positif di lembaga pemasyarakatan,” kata Dodot.

Dodot juga menekankan bahwa pemberian remisi merupakan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta berbagai regulasi pemerintah lainnya. Dasar hukum pemberian remisi mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 dan Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat.

Terdapat beberapa jenis remisi, yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus, dan Remisi dalam Keadaan Tertentu. Remisi Umum diberikan setiap 17 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sementara Remisi Khusus diberikan pada hari raya besar agama narapidana seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, Nyepi, dan Tahun Baru Imlek. Remisi dalam Keadaan Tertentu diberikan pada momen khusus seperti Hari Anak Nasional, Hari Kesehatan Dunia, atau kepada narapidana dengan kondisi kesehatan serius atau usia lanjut.

Pada tahun 2024, sebanyak 6.284 narapidana dan anak pidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Banten diusulkan untuk menerima remisi umum. Penyerahan remisi akan dilakukan serentak pada 17 Agustus 2024 di setiap unit pemasyarakatan.

Rincian penerima remisi di wilayah Banten adalah sebagai berikut:

  • Lapas Kelas I Tangerang: 800 narapidana (771 menerima Remisi Umum I, 29 menerima Remisi Umum II)
  • Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang: 1.658 narapidana (1.617 menerima Remisi Umum I, 41 menerima Remisi Umum II)
  • Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang: 171 narapidana (164 menerima Remisi Umum I, 7 menerima Remisi Umum II)
  • Lapas Kelas IIA Tangerang: 178 narapidana (176 menerima Remisi Umum I, 2 menerima Remisi Umum II)
  • Lapas Kelas IIA Serang: 648 narapidana (638 menerima Remisi Umum I, 10 menerima Remisi Umum II)
  • Lapas Kelas IIA Cilegon: 1.543 narapidana (1.478 menerima Remisi Umum I, 65 menerima Remisi Umum II)
  • Lapas Kelas III Rangkasbitung: 224 narapidana (214 menerima Remisi Umum I, 10 menerima Remisi Umum II)
  • Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir: 8 narapidana (7 menerima Remisi Umum I, 1 menerima Remisi Umum II)
  • LPKA Kelas I Tangerang: 36 anak pidana (29 menerima Remisi Umum I, 7 menerima Remisi Umum II)
  • Rutan Kelas I Tangerang: 690 narapidana (660 menerima Remisi Umum I, 30 menerima Remisi Umum II)
  • Rutan Kelas IIB Serang: 178 narapidana (seluruhnya menerima Remisi Umum I)
  • Rutan Kelas IIB Pandeglang: 150 narapidana (seluruhnya menerima Remisi Umum I)

Dengan total penerima remisi di Banten sebanyak 6.284 orang, 6.082 narapidana akan menerima Remisi Umum I, sedangkan 202 narapidana akan menerima Remisi Umum II.

Diharapkan pemberian remisi ini tidak hanya menjadi simbol peringatan kemerdekaan, tetapi juga mendorong narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. Pemerintah berharap remisi ini dapat mempercepat reintegrasi sosial narapidana sehingga mereka bisa menjadi bagian produktif dan berkontribusi positif setelah bebas.

Dodot Adikoeswanto menegaskan bahwa kebijakan remisi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung proses pemulihan sosial narapidana dan mempersiapkan mereka untuk kehidupan yang lebih baik. “Dengan remisi ini, diharapkan suasana yang lebih kondusif tercipta di lembaga pemasyarakatan, sehingga narapidana terdorong untuk terus berperilaku baik dan menyesuaikan diri dengan norma-norma sosial,” tutup Dodot.

Berita Terkait

Bupati Tangerang Resmikan Pembangunan Permukiman Nelayan di Tanjung Anom

Bupati Tangerang Resmikan Pembangunan Permukiman Nelayan di Tanjung Anom

05 Mar 2025 1 menit baca
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Serang Gelar Apel Razia Gabungan Aparat Penegak Hukum

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Serang Gelar Apel Razia Gabungan Aparat Penegak Hukum

22 Mar 2025 1 menit baca
Pentingnya Tindakan Preventif dalam Mengatasi Fenomena Bencana Alam di Banten

Pentingnya Tindakan Preventif dalam Mengatasi Fenomena Bencana Alam di Banten

14 Des 2024 2 menit baca
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Kemenkumham Banten
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleInspektur Inspektorat Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-79
Next Article Lapas Kelas IIA Serang Rayakan Kemerdekaan RI ke-79 dengan Pemberian Remisi Umum untuk 648 Warga Binaan
Admin
  • Website

Related Posts

Hukum

Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:55 WIB
Hukum

Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:49 WIB
Hukum

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 02:19 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Hukum

Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

By AdminSelasa, 27 Mei 2025 15:14 WIB
Hukum

Dugaan Korupsi Program TIK Kemendikbudristek Diselidiki, Anggaran Capai Rp9,98 Triliun

By AdminSenin, 26 Mei 2025 22:58 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Putra Zigaz Dukung Semangat 17 Agustus di Banten: “Tahun Ini Kita Harus Benar-Benar Merdeka”

    Pegawai RSUD Pakuhaji Bersinar di Ajang Olahraga HUT RI ke-80 Kabupaten Tangerang

    “Dua Sisi”, Arey The Wins Siap Rilis Lagu Tentang Refleksi Diri dan Kehidupan

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.