Close Menu
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Wilispost.com
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Wilispost.com
Beranda » Kanwil Kemenkumham Banten Berikan Remisi Umum kepada 6.284 Narapidana di Hari Kemerdekaan RI ke-79
Hukum

Kanwil Kemenkumham Banten Berikan Remisi Umum kepada 6.284 Narapidana di Hari Kemerdekaan RI ke-79

AdminBy AdminSabtu, 17 Agustus 2024 15:07 WIBUpdated:Sabtu, 17 Agustus 2024 17:08 WIB4 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

SERANG – Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada 17 Agustus 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melaksanakan program pemberian remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat.

Upacara pemberian remisi ini diadakan di Aula Lapas Kelas IIB Serang, dihadiri oleh pejabat struktural Kemenkumham Banten, Pejabat Gubernur Banten, serta pihak-pihak terkait lainnya. Acara ini berlangsung pada hari Sabtu, 17 Agustus 2024.

Remisi merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menghormati dan melindungi hak-hak narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

📌

Baca Juga:

Pemerintah Provinsi Banten dan Kejati Banten Sepakati Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif
Pemerintah Provinsi Banten dan Kejati Banten Sepakati Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif
Hukum 08 Jan 2025
Satgas Saber Pungli Banten Ungkap Kasus Pungli PTSL, Kepala Desa Raup Rp512 Juta
Satgas Saber Pungli Banten Ungkap Kasus Pungli PTSL, Kepala Desa Raup Rp512 Juta
Hukum 08 Nov 2024
Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Kasus Suap Proyek TPT Bronjong Senilai Rp 1,4 Miliar
Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Kasus Suap Proyek TPT Bronjong Senilai Rp 1,4 Miliar
Hukum 08 Nov 2024

Dodot Adikoeswanto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, menjelaskan bahwa remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi kriteria tertentu. “Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman, sekaligus mendorong WBP untuk terus menjaga sikap positif di lembaga pemasyarakatan,” kata Dodot.

Dodot juga menekankan bahwa pemberian remisi merupakan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta berbagai regulasi pemerintah lainnya. Dasar hukum pemberian remisi mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 dan Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat.

Terdapat beberapa jenis remisi, yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus, dan Remisi dalam Keadaan Tertentu. Remisi Umum diberikan setiap 17 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sementara Remisi Khusus diberikan pada hari raya besar agama narapidana seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, Nyepi, dan Tahun Baru Imlek. Remisi dalam Keadaan Tertentu diberikan pada momen khusus seperti Hari Anak Nasional, Hari Kesehatan Dunia, atau kepada narapidana dengan kondisi kesehatan serius atau usia lanjut.

Pada tahun 2024, sebanyak 6.284 narapidana dan anak pidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Banten diusulkan untuk menerima remisi umum. Penyerahan remisi akan dilakukan serentak pada 17 Agustus 2024 di setiap unit pemasyarakatan.

Rincian penerima remisi di wilayah Banten adalah sebagai berikut:

  • Lapas Kelas I Tangerang: 800 narapidana (771 menerima Remisi Umum I, 29 menerima Remisi Umum II)
  • Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang: 1.658 narapidana (1.617 menerima Remisi Umum I, 41 menerima Remisi Umum II)
  • Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang: 171 narapidana (164 menerima Remisi Umum I, 7 menerima Remisi Umum II)
  • Lapas Kelas IIA Tangerang: 178 narapidana (176 menerima Remisi Umum I, 2 menerima Remisi Umum II)
  • Lapas Kelas IIA Serang: 648 narapidana (638 menerima Remisi Umum I, 10 menerima Remisi Umum II)
  • Lapas Kelas IIA Cilegon: 1.543 narapidana (1.478 menerima Remisi Umum I, 65 menerima Remisi Umum II)
  • Lapas Kelas III Rangkasbitung: 224 narapidana (214 menerima Remisi Umum I, 10 menerima Remisi Umum II)
  • Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir: 8 narapidana (7 menerima Remisi Umum I, 1 menerima Remisi Umum II)
  • LPKA Kelas I Tangerang: 36 anak pidana (29 menerima Remisi Umum I, 7 menerima Remisi Umum II)
  • Rutan Kelas I Tangerang: 690 narapidana (660 menerima Remisi Umum I, 30 menerima Remisi Umum II)
  • Rutan Kelas IIB Serang: 178 narapidana (seluruhnya menerima Remisi Umum I)
  • Rutan Kelas IIB Pandeglang: 150 narapidana (seluruhnya menerima Remisi Umum I)

Dengan total penerima remisi di Banten sebanyak 6.284 orang, 6.082 narapidana akan menerima Remisi Umum I, sedangkan 202 narapidana akan menerima Remisi Umum II.

Diharapkan pemberian remisi ini tidak hanya menjadi simbol peringatan kemerdekaan, tetapi juga mendorong narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. Pemerintah berharap remisi ini dapat mempercepat reintegrasi sosial narapidana sehingga mereka bisa menjadi bagian produktif dan berkontribusi positif setelah bebas.

Dodot Adikoeswanto menegaskan bahwa kebijakan remisi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung proses pemulihan sosial narapidana dan mempersiapkan mereka untuk kehidupan yang lebih baik. “Dengan remisi ini, diharapkan suasana yang lebih kondusif tercipta di lembaga pemasyarakatan, sehingga narapidana terdorong untuk terus berperilaku baik dan menyesuaikan diri dengan norma-norma sosial,” tutup Dodot.

Berita Terkait

Banten Darurat Bencana, Warga Diminta Selalu Waspada

Banten Darurat Bencana, Warga Diminta Selalu Waspada

06 Des 2024 1 menit baca
Extratime Tennis Club Juara Banten Tennisan 2024, Turnamen Perdana Jadi Wadah Silaturahmi Klub Tenis Banten

Extratime Tennis Club Juara Banten Tennisan 2024, Turnamen Perdana Jadi Wadah Silaturahmi Klub Tenis Banten

15 Des 2024 1 menit baca
Perekaman e-KTP di Lapas Cilegon: 108 Warga Binaan Siap Berpartisipasi dalam Pilkada Banten

Perekaman e-KTP di Lapas Cilegon: 108 Warga Binaan Siap Berpartisipasi dalam Pilkada Banten

09 Sep 2024 1 menit baca
Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Kemenkumham Banten
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleInspektur Inspektorat Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-79
Next Article Lapas Kelas IIA Serang Rayakan Kemerdekaan RI ke-79 dengan Pemberian Remisi Umum untuk 648 Warga Binaan
Admin
  • Website

Related Posts

Hukum

Kejati Banten Tangkap DPO Intan Novianti, Terpidana Kekerasan Anak Ditangkap Tanpa Perlawanan di Cirebon

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:55 WIB
Hukum

Kejati DKI, Banten, Jabar dan Kodam Jaya Sepakati Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemerintahan

By AdminRabu, 18 Juni 2025 19:49 WIB
Hukum

Tegas! Polresta Tangerang Lawan Premanisme, Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

By RedaksiJumat, 6 Juni 2025 02:19 WIB
Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, 6 Saksi Dipanggil

By AhmadiSenin, 2 Juni 2025 22:00 WIB
Hukum

Kalapas Banjarbaru Pimpin Razia Kamar WBP, Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal

By AdminSelasa, 27 Mei 2025 15:14 WIB
Hukum

Dugaan Korupsi Program TIK Kemendikbudristek Diselidiki, Anggaran Capai Rp9,98 Triliun

By AdminSenin, 26 Mei 2025 22:58 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Mengungkap Misteri Kucing, Muntah Setelah Makan Rumput

    Mengenal Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula

    Desa Jadi Garda Depan Ketahanan Pangan, Kejati Banten dan Kemendes Teken MoU Strategis

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.