Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memperoleh Penghargaan atas Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten. Pemkab Serang berhasil meraih kategori zona hijau dengan nilai tertinggi, yakni 91,99.

Penghargaan ini diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banten, Usman Asshiddiqi Qohara, yang didampingi Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, kepada Asda 3 Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Serang, Ida Nuraida, di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug, Kota Serang, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Sugihardono; Kepala DPMPTSP, Syamsuddin; Kepala Disdikbud, Asep Nugrahajaya; Kepala Disdukcapil, Warnerry Poetri; Kepala Dinsos, Subur Prianto; Kabag Organisasi, Aat Supriyadi; Kepala Dinkes, Rahmat Fitriadi; serta Kepala UPT Puskesmas Pontang dan Pabuaran.

Sugihardono, Staf Ahli Bupati Serang, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian Pemkab Serang yang berhasil meraih penghargaan predikat kepatuhan tertinggi dengan nilai 91,99 pada Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

“Sebagai informasi, pada tahun 2023 Pemkab Serang memperoleh nilai kepatuhan pelayanan publik sebesar 89,26. Tahun 2024, nilai tersebut meningkat menjadi 91,99,” ujar Sugihardono melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 5 Desember 2024.

Sugihardono juga menyampaikan ucapan terima kasih dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, beserta jajarannya, yang telah memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh OPD dan UPTD Pemkab Serang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ia berharap bimbingan tersebut dapat terus berlanjut sehingga Pemkab Serang semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Serang juga memberikan apresiasi kepada DPMPTSP, Disdukcapil, Dinsos, Dindikbud, UPT Puskesmas Pabuaran dan Pontang yang telah dinilai oleh Ombudsman sebagai OPD dan UPT penyelenggara pelayanan dasar. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Kabag Organisasi Setda Kabupaten Serang yang telah bekerja dengan komitmen tinggi dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Serang.

“Penghargaan ini adalah hasil dari kerja keras seluruh jajaran Pemkab Serang dalam menerapkan rekomendasi dari Ombudsman RI dengan melakukan perbaikan pada kriteria-kriteria yang menjadi penilaian kepatuhan pelayanan publik,” ungkapnya.

Sugihardono berharap, penghargaan ini dapat menjadi pemacu semangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Serang. Pencapaian ini bukanlah hasil yang instan, melainkan hasil dari evaluasi berkelanjutan yang dilakukan Pemkab Serang demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemkab Serang untuk terus meningkatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Serang,” tandasnya. (*/red)

Share.