
TANGERANG // Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan kesiapan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 Tahun 2023 terkait Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyampaikan bahwa langkah evaluasi ini merupakan bentuk komitmen Pemkot untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan perundang-undangan.
“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” ujar Sachrudin di sela aktivitasnya, Senin (8/9/2025).
Sachrudin menegaskan, evaluasi tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa atau sepihak. Pemkot akan mengkaji kembali substansi Perwal tersebut melalui diskusi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Nanti akan kita evaluasi kembali, kita koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian akan kita komunikasikan. Tentu hal ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Pemkot Tangerang, melainkan perlu pembahasan bersama. Tidak serta-merta bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur,” jelasnya.
Lebih lanjut, wali kota menyampaikan bahwa proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten, agar langkah yang diambil sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita harus merespons aspirasi ini, dan tentu harus kita sikapi dengan tepat. Karena itu, nanti akan kita bahas bersama, baik dengan Kementerian Hukum, Kemendagri, maupun pihak provinsi, supaya ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai regulasi,” tambahnya.