Serang – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan Tahun 2025. Penyerahan tersebut menandai dimulainya pelaksanaan anggaran untuk tahun depan, yang akan mendanai berbagai program yang telah direncanakan.
“Alhamdulillah, seluruh DPA OPD dan kecamatan telah kami serahkan. Ini adalah tanda dimulainya pelaksanaan anggaran 2025,” kata Tatu kepada wartawan setelah acara penyerahan DPA dan Penandatanganan Pakta Integritas yang diadakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Aula Tb. Suwandi pada Senin, 3 Februari 2025.
Tatu menegaskan bahwa setiap anggaran yang tercantum dalam DPA masing-masing OPD harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, dengan prioritas pada program-program yang berdampak langsung pada pembangunan. “Prioritas utama adalah untuk masyarakat dan pembangunan, terutama untuk belanja modal,” ujarnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Tatu menyebutkan adanya kebijakan baru yang mengharuskan pemangkasan anggaran operasional perjalanan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan fokus pada program-program yang lebih berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat, sementara anggaran untuk kegiatan seremonial dan perjalanan dinas, termasuk honor-honor, akan dipangkas.
“Saya mengingatkan agar pelaksanaan anggaran dilakukan dengan hati-hati, teliti, dan memperhatikan detail agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan masalah hukum,” tambahnya.
Tatu juga menyoroti pentingnya belanja modal, seperti pembangunan jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan, termasuk pembangunan puskesmas. “Belanja modal ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Terkait pembangunan jalan, Tatu menjelaskan bahwa anggaran untuk sektor ini akan disesuaikan, meskipun pada 2025 anggaran untuk perbaikan jalan masih cukup besar. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memiliki tugas untuk memperbaiki lebih dari 300 kilometer jalan desa yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah desa, kini berstatus jalan kabupaten.
“Meski ada penurunan anggaran DAK untuk sektor fisik dan pendidikan, saya berharap kepala OPD tetap semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap memprioritaskan belanja modal,” ujarnya.
Tatu juga memastikan bahwa pembangunan gedung OPD di Puspemkab Serang akan tetap dibiayai setiap tahunnya, meskipun Bantuan Gubernur (Bangub) tidak lagi tersedia. “Anggaran ini biasa digunakan untuk pembangunan gedung OPD di Puspemkab. Namun, dengan perubahan persentase pembagian dana bagi hasil, Banprov juga berkurang,” kata Tatu.
Tatu menambahkan, meskipun terdapat perubahan anggaran, komitmen untuk pemekaran wilayah tetap berjalan. Sebagian aset Pemda Kabupaten Serang yang berada di Kota Serang akan segera diserahkan kepada Pemkot Serang sesuai dengan perjanjian.
“Pembangunan gedung OPD yang sudah selesai akan langsung dipindahkan, dan yang telah disepakati akan diserahkan ke Pemkot Serang,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, menjelaskan bahwa penggunaan DPA atau APBD Kabupaten Serang 2025 masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Saat ini, mereka menunggu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) terkait dana bagi hasil, transfer dari pusat, DAK, DAU, serta ketentuan teknis lainnya.
“Kami masih menunggu instruksi dan ketentuan teknis dari pemerintah pusat terkait penggunaan anggaran 2025,” kata Rudy.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Asda 1 Haryadi, Asda 2 Febrianto, Asda 3 Ida Nuraida, Kepala BPKAD Sarudin, serta para kepala OPD dan perwakilan camat. (her)