Lebak – Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lebak dalam rangka pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah berlangsung pada Sabtu, 15 Februari 2025. Meskipun digelar di tengah hujan deras yang menyebabkan ruang rapat DPRD mengalami kebocoran, jalannya diskusi tetap berjalan dengan dinamis dan penuh antusiasme.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lebak, Acep Dimyati, didampingi Ketua Pansus, Ade Andriana, serta Sekretaris Pansus, Asep Nuh Bin H. Oman, SE. Seluruh anggota Pansus turut hadir, bersama perwakilan dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis penghasil. Diskusi dijadwalkan berlangsung hingga pukul 21.00 WIB dengan agenda utama membahas revisi regulasi pajak dan retribusi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dinamika Rapat di Tengah Kendala Teknis
Baca Juga:
Meski sempat terkendala akibat bocornya plafon ruang rapat, yang mengharuskan dua staf sekretariat membawa ember untuk menampung air hujan, rapat tetap berlangsung tanpa hambatan berarti. Fokus utama tetap pada pembahasan revisi Perda yang diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Lebak, Acep Dimyati, menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi. Ia menekankan bahwa revisi ini harus dilakukan secara komprehensif dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan bagi masyarakat.
“Revisi ini harus mampu meningkatkan potensi PAD, namun tetap seimbang agar tidak memberatkan masyarakat. Kita harus merancang kebijakan yang lebih efektif dan berkeadilan,” ujar Acep.
Ia juga menyoroti pencapaian PAD tahun 2024 yang baru terealisasi sebesar 74,5 persen dari target Rp 450 miliar. Kekurangan ini, menurutnya, dapat berdampak pada anggaran belanja daerah, terlebih dengan adanya arahan dari pemerintah pusat terkait rekonsiliasi anggaran yang berpotensi mengurangi beberapa program yang telah direncanakan sebelumnya.
“Potensi penerimaan daerah harus kita bahas dengan cermat, termasuk revisi tarif pajak dan retribusi agar tetap sesuai dengan kemampuan masyarakat serta tidak menimbulkan dampak negatif,” tambahnya.
Strategi Optimalisasi PAD
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Dodi Irwan, selaku Koordinator OPD dalam rapat Pansus, memberikan pemaparan mengenai capaian pajak dan retribusi daerah tahun 2024 serta kendala dalam mencapai target PAD.
Sejumlah OPD yang diundang dalam rapat ini mencakup berbagai sektor, seperti Bapenda, RSUD Adjidarmo, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Perumahan dan Permukiman.
Melalui pembahasan yang komprehensif, DPRD Lebak berharap revisi Perda ini dapat menjadi solusi dalam mengoptimalkan penerimaan daerah, menjaga keseimbangan ekonomi, serta meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Lebak. (red)