Close Menu
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • Baca Cepat
  • Login
Beranda » Pemprov Banten Luncurkan Program Pajak Gratis, Ini Syarat dan Tanggal Berlakunya
Nasional

Pemprov Banten Luncurkan Program Pajak Gratis, Ini Syarat dan Tanggal Berlakunya

By AhmadiKamis, 10 April 2025 15:36 WIBUpdated:Kamis, 10 April 2025 16:18 WIB2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Ilustrasi STNK ( Dok, Wilispost/foto Ahmadi )
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Banten – Pemerintah Provinsi Banten baru-baru ini meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025 mendatang. Program ini memberikan pembebasan pokok dan/atau sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024.

Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Banten dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membayar tunggakan pajak yang telah lama.

Syarat dan Ketentuan

📌

Baca Juga:

Perekaman e-KTP di Lapas Cilegon: 108 Warga Binaan Siap Berpartisipasi dalam Pilkada Banten
Pemerintahan 09 Sep 2024
PB PGRI Tegas: Tidak Membela Oknum Guru yang Melanggar Kode Etik
Nasional 19 Mar 2025
Bareskrim Polri Bongkar Ribuan Kasus Narkoba, Tangkap 9.586 Tersangka dalam Dua Bulan
Nasional 05 Mar 2025

Untuk dapat memanfaatkan program ini, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditentukan. Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:

– Periode pelaksanaan program adalah dari 10 April hingga 30 Juni 2025

– Pembebasan pokok dan/atau sanksi administratif untuk tunggakan pajak hingga tahun 2024

– Wajib pajak harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2025

Cara Cek Pajak Kendaraan

Masyarakat dapat mengecek pajak kendaraan bermotor melalui beberapa cara, yaitu:

– Kunjungi situs resmi: (tautan tidak tersedia)

– Masukkan data kendaraan: kode, nomor, dan seri

– Klik “Cari” untuk menampilkan informasi pajak kendaraan

Reaksi Masyarakat

Masyarakat Banten menyambut baik program ini. Mereka berharap program ini dapat membantu mereka dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membayar tunggakan pajak yang telah lama.

“Program ini sangat membantu saya. Saya tidak perlu membayar tunggakan pajak yang telah lama,” kata salah satu masyarakat Banten.

Dengan adanya program ini, masyarakat Banten dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan lebih mudah dan tidak perlu khawatir tentang tunggakan pajak yang telah lama.

Selain ada kebijakan penghapusan tunggakan dan denda PKB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, yang mengatakan, selama ini, apabila tak ada KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan STNK, maka wajib pajak tak bisa membayar PKB. “Itu memang sesuai dengan regulasi dari Aparat Kepolisian,” ujarnya.

Namun, saat ini, pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama kendaraan akan lebih dipermudah dengan cara balik nama dengan KTP pemilik yang baru. “Dan itu gratis,” tegas Deden.

“Jadi dengan begitu, para wajib pajak nantinya akan memiliki kendaraan atas namanya sendiri tanpa harus dipungut biaya.

Sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin membayar PKB untuk tidak khawatir jika tak memiliki KTP pemilik lama. “Cukup bawa KTP asli pemilik baru dan syarat – syarat lainnya,” terang Deden.

Berita Terkait

Liburan Keluarga Makin Seru! 3 Tempat Wisata Terbaru di Magelang 2025 yang Sedang Viral

Liburan Keluarga Makin Seru! 3 Tempat Wisata Terbaru di Magelang 2025 yang Sedang Viral

25 Apr 2025 2 menit baca
Polusi Udara, Ancaman Senyap yang Mengintai Kota Besar

Polusi Udara, Ancaman Senyap yang Mengintai Kota Besar

16 Des 2024 1 menit baca
Bullying Merusak Masa Depan: Kenali Penyebab dan Dampaknya

Bullying Merusak Masa Depan: Kenali Penyebab dan Dampaknya

30 Nov 2024 3 menit baca
Andra Soni Bapeda Luncurkan Program Pajak Gratis Pemerintah Provinsi Banten Pemprov Banten Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Program Pajak Gratis Wajib Pajak
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleLiburan Keluarga ke Bandung 2025? Ini 6 Tempat Wisata Favorit yang Wajib Kamu Kunjungi
Next Article Prediksi Real Madrid vs Arsenal Pertandingan Bakal Sengit di Leg 2
Ahmadi

WilisPost.com

Related Posts

Nasional

Kejagung Lelang Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasraya Senilai Rp4,5 Miliar

By AhmadiSelasa, 27 Mei 2025 10:05 WIB
Nasional

Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

By AhmadiSelasa, 27 Mei 2025 01:58 WIB
Nasional

Bareskrim Polri Umumkan Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi

By AhmadiJumat, 23 Mei 2025 19:22 WIB
Nasional

PT Sritex Tersandung Kasus Korupsi Kredit Bank, 3 Orang Jadi Tersangka

By AhmadiKamis, 22 Mei 2025 11:48 WIB
Regional

Potret Memprihatinkan Madrasah di Kabupaten Serang: Atap Lapuk, Siswa Terpaksa Diliburkan

By AhmadiRabu, 21 Mei 2025 22:03 WIB
Nasional

Gugatan Ijazah Jokowi Kembali Mencuat, Rektor UGM dan Pejabat Lainnya Digugat ke PN

By AhmadiSabtu, 10 Mei 2025 17:43 WIB
New Comments

    A Group Member of Kagemi.id

    Facebook X (Twitter) Instagram

    Kanal

    • Hak Koreksi & Hak Jawab
    • Peta Situs
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Info Iklan
    • Kontak
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Kebijakan Editorial

    Trending

    Peringati Idul Adha 1446 H, Kejati Banten Sembelih 35 Hewan Kurban sebagai Wujud Kepedulian Sosial

    Kepala Desa Sindangheula Tinjau Langsung Kegiatan Posyandu Seroja di Kampung Kepuh

    Kepala Desa Sindangheula Sambangi Korban Kebakaran di Kampung Beluwen

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    • Daftar Akun
    • Login
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Penggunaan
    • Aksesibilitas

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.