Serang – Polisi menangkap seorang pria pengangguran berinisial AS, 28 tahun, warga Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, karena berjualan sabu.
“Penangkapan dilakukan di rumah kontrakannya di Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB,” terang Kasatnarkoba AKP Bondan Rahadiansyan.
AKP Bondan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin.
Baca Juga:
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka,”kata Bondan kepada wartawan (13/4/)
Menurut Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, “Tersangka AS diamankan di dalam rumah kontrakannya pada Kamis 10 April kemarin sekitar pukul 13.00.
AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan saat dilakukan penggerebekan, tersangka AS diketahui sedang berbaring yang diduga usai menggunakan sabu. Petugas juga menemukan 3 paket sabu yang belum sempat diperjualbelikan dan disembunyikan di bawah lemar,”jelasnya
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus berisikan kristal bening yang BB diduga narkotika jenis sabu.
Selain sabu, petugas juga menemukan handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba. Barang bukti tersebut diamankan sebagai bukti dalam proses penyidikan.
“Tersangka AS mengaku melakukan bisnis haram tersebut karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. AS mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama ER alias Tama di wilayah Palembang,”tambahnya.
“Tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,”katanya.
AS beserta barang bukti sabu dan handphone diamankan ke Mapolres Serang untuk diproses lebih lanjut.
AKP Bondan Rahadiansyah menyatakan, “Atas perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,”tegasnya.