Serang – Kejati Banten berhasil menangkap seorang buronan (DPO) atas nama Kasmin Madrai Nawawi di Terminal Pakupatan Kota Serang pada dini hari tadi, sekitar jam 01.45 WIB.
Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, Kasmin merupakan terpidana kasus korupsi Bantuan Block Grant Rehabilitasi Ruang Kelas dan Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Tsanawiyah Tahun Anggaran 2010.
“Kasmin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Mahkamah Agung. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2 juta,”ucap Rangga kepada media Rabu (16/04).
Baca Juga:
“Jika ia tidak membayar denda dan uang pengganti, Kasmin akan dikenakan pidana tambahan berupa kurungan selama 1 bulan,”tambahnya.
Rangga mengatakan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejati Banten dalam menuntaskan kasus korupsi.
“Tim Tabur Kejati Banten melakukan pengejaran setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan Kasmin di wilayah Cianjur, namun yang bersangkutan berhasil dilacak dan diamankan di Terminal Pakupatan Kota Serang,”kata Rangga.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Tabur Kejati Banten dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.
“Kasmin akan diproses hukum lebih lanjut di Kejari Pandeglang. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas,”pungkasnya.