JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan pengumuman tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M. Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 ditandatangani pada 13 Februari 2026 dan menjadi pedoman bagi pelaku usaha pariwisata di Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus menjaga ketertiban di ibu kota. "Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat," ujarnya.
Pengumuman tersebut mewajibkan sejumlah jenis usaha pariwisata tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Usaha yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.
Terdapat pengecualian bagi usaha di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional diatur secara spesifik, seperti kelab malam dan diskotek pada pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
Pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir. Pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur'an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.
Pengumuman tersebut juga menegaskan larangan menampilkan konten pornografi, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Pelaku usaha diminta menjaga suasana kondusif serta memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
Andhika menjelaskan kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang menunjukkan tren positif. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan kinerja hotel bintang di Jakarta relatif stabil dengan tingkat hunian yang meningkat pada periode libur sekolah.
"Kunjungan wisatawan mancanegara melalui pintu masuk utama juga mengalami peningkatan pada periode tertentu, terutama saat musim puncak," katanya. Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator sektor pariwisata Jakarta berada dalam kondisi yang baik dan resilien.
Pemprov DKI Jakarta menekankan bahwa dengan regulasi yang jelas, dunia usaha tetap dapat beroperasi secara tertib, sementara masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
***