Selasa, 17 Februari 2026

Waspada Modus Penipuan yang Mengatasnamakan Pegawai Pajak, Ditjen Pajak Beri Imbauan Khusus

Penulis
Iklan
Waspada Modus Penipuan yang Mengatasnamakan Pegawai Pajak, Ditjen Pajak Beri Imbauan Khusus
Waspada modus penipuan mengatasnamakan pegawai pajak. (Dok. Ilustrasi freepik)

WILISPOST.COM - Masyarakat diminta berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang menggunakan nama pejabat maupun pegawai pajak. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengeluarkan pengumuman resmi nomor PENG-18/PJ.09/2026 pada Minggu (15/2) untuk memberikan peringatan terkait bahaya penipuan semacam ini.

Melalui pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, Ditjen Pajak menjelaskan bahwa para pelaku penipuan memanfaatkan isu-isu aktual sebagai dalih untuk menipu masyarakat. Beberapa topik yang sering digunakan antara lain pemadanan NIK dan NPWP, konfirmasi data perjakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, serta isu mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.

"Ini bukan kali pertama kita mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Ditjen Pajak," ujar Inge dalam pengumuman resmi tersebut di kutip dari media daring konten.co.id

Beberapa modus yang sering digunakan oknum penipu antara lain menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta pengunduhan file berformat .apk. Selain itu, mereka juga mengirim tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak. Modus lainnya termasuk permintaan pelunasan tagihan pajak, pemrosesan restitusi, serta pembayaran meterai elektronik melalui tautan tidak resmi. Tak hanya itu, penipuan juga sering dilakukan melalui telepon langsung dengan meminta transfer uang atas nama pejabat atau pegawai pajak.

Sebagai antisipasi, Ditjen Pajak menyarankan masyarakat untuk melakukan konfirmasi kebenaran informasi melalui berbagai kanal resmi. Masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, serta layanan live chat di www.pajak.go.id. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan dugaan penipuan melalui laman aduannomor.id atau aduankonten.id, serta ke aparat penegak hukum jika ditemukan kasus serupa.

***

Iklan
Penulis

Tags

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini