SUMSEL, Wilispost.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penangkapan terhadap 2 orang, yaitu KT, Anggota DPRD Muara Enim, dan RA selaku anak Anggota DPRD Muara Enim (KT).
Penangkapan tersebut terkait kasus pemberian uang sekitar Rp 1,6 miliar dari pengusaha/rekanan untuk pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di 3 lokasi, yaitu rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta rumah MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel menyita 1 unit mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik, dan surat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Uang sekitar Rp 1,6 miliar tersebut bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec. Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim dengan nilai kontrak sebesar Rp 7 miliar.
"Saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 10 orang saksi dan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Daerah," kata Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, Kasipenkum.
"Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah, termasuk Kepala Daerah," tambah Vanny.
Vanny menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.