Rabu, 18 Februari 2026

Gaji dan Tunjangan Jaksa Indonesia Berdasarkan Golongan Jabatan

Penulis
Iklan
Gaji dan Tunjangan Jaksa Indonesia Berdasarkan Golongan Jabatan
Gaji dan tunjangan jaksa ditentukan berdasarkan golongan jabatannya. (Dok. Ilustrasi ai)

WILISPOST.COM - Jaksa di Indonesia menerima gaji dan tunjangan yang diatur dalam empat peraturan perundang-undangan. Gaji pokok jaksa ditentukan berdasarkan jabatannya, dengan tunjangan kinerja mengikuti golongannya.

Seorang jaksa termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari lulusan sarjana hukum. Jaksa bekerja di bawah Kejaksaan RI, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dasar hukum yang mengatur gaji dan tunjangan jaksa terdiri dari empat peraturan. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI. Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan RI. Keputusan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Jabatan Struktural, Fungsional, dan Pelaksana Pegawai pada Lingkungan Kejaksaan RI.

Jaksa adalah jabatan fungsional dengan kelas jabatan dimulai dari golongan IIIa hingga IVe. Gaji pokok jaksa di Indonesia saat ini berdasarkan jabatannya adalah:

Golongan III:
III/a (Ajun Jaksa Madya): Rp2.785.752–Rp4.575.312
III/b (Ajun Jaksa): Rp2.903.580–Rp4.768.848
III/c (Jaksa Pratama): Rp3.026.484–Rp4.970.592
III/d (Jaksa Muda): Rp3.154.464–Rp5.180.760

Golongan IV:
IV/a (Jaksa Madya): Rp3.287.844–Rp5.400.000
IV/b (Jaksa Utama Pratama): Rp3.426.948–Rp5.628.420
IV/c (Jaksa Utama Muda): Rp3.571.884–Rp5.866.452
IV/d (Jaksa Utama Madya): Rp3.722.976–Rp6.114.636
IV/e (Jaksa Utama): Rp3.880.548–Rp6.373.296

Tunjangan kinerja jaksa sesuai kelas jabatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020:
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.300
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

Jaksa yang merangkap jabatan fungsional dan struktural hanya akan memperoleh hak tunjangan kelas jabatan yang nilainya lebih besar. Jaksa di semua kelas jabatan juga menerima tunjangan makan dan tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).

***

Iklan
Penulis

Tags

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini