Sabtu, 21 Februari 2026

Pemkot Tangsel Atur Jam Kerja ASN Lebih Singkat di Ramadan 2026

Tim Redaksi
Iklan
Pemkot Tangsel Atur Jam Kerja ASN Lebih Singkat di Ramadan 2026
ASN Tangsel kerja lebih singkat di Ramadan 2026. (Dok. Humas Tangerangselatankota)

TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan jam kerja yang lebih singkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 587 Tahun 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo menjelaskan kebijakan ini diterbitkan untuk memberikan ruang bagi ASN, tenaga kontrak, dan masyarakat dalam menjalankan ibadah sekaligus menjaga efektivitas layanan publik. "Soal jam kerja, akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu lebih singkat supaya ASN-ASN Pemkot Tangsel yang muslim bisa menjalankan ibadah dengan baik," ujar Bambang dalam keterangan, Jumat (20/2/2026).

Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwalnya adalah Senin hingga Kamis: 08.00 – 15.00 WIB dengan istirahat 12.00 – 12.30 WIB. Sementara untuk Jumat: 08.00 – 15.30 WIB dengan istirahat 11.30 – 12.30 WIB.

Bagi perangkat daerah yang menjalankan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan Senin hingga Kamis, dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB dengan istirahat 12.00 – 12.30 WIB. Sementara untuk Jumat: 08.00 – 14.30 WIB dengan istirahat 11.30 – 12.30 WIB.

Pemkot Tangsel juga memutuskan meniadakan apel pagi selama bulan Ramadan, termasuk Apel Hari Kesadaran Nasional yang seharusnya digelar pada 17 Maret 2026. Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan hingga akhir Ramadan 1447 H.

***

Iklan
Tim Redaksi

Tags

Terkini