Ikuti Kami
Sabtu, 21 Februari 2026 ⚡ Versi Web

Bareskrim Polri Sita Empat Aset PT DSI dalam Kasus Dugaan Penipuan

Penulis
Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:37 WIB

Wilispost.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita tiga unit kantor dan satu ruko milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga gagal bayar. Penyitaan dilakukan pada Rabu (18/2) dan Kamis (19/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa tindakan penyitaan ini dilaksanakan untuk kepentingan penelusuran dan pengamanan aset sebagai bagian dari pembuktian perkara serta upaya pemulihan kerugian korban. Proses penyitaan turut disaksikan oleh perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka Taufiq Aljufri.

"Polri telah melaksanakan tindakan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan perkara PT DSI berupa dua unit kantor PT DSI (unit A dan J) yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman," kata Ade Safri, Jumat (20/2/2026).

Pada hari Kamis (19/2/2026), tim penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kantor PT DSI (unit B) yang berada di lokasi yang sama, serta satu unit ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI. Ade Safri menegaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Dugaan penipuan dilakukan dengan membuat proyek fiktif menggunakan data penerima investasi (borrower) yang telah ada, lalu dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Tercatat sekitar 15 ribu lender menjadi korban dalam kasus ini, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun sepanjang periode 2018–2025.

Para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

***

Penulis

Tags

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Polres Manggarai Barat Raih Penghargaan dari Kemenhub RI

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:02 WIB

Mobil Terbakar di Sanggau Diduga Akibat Bering Pecah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:01 WIB

Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:10 WIB

Pramono-Rano Paparkan Capaian Satu Tahun Jakarta

Jumat, 20 Februari 2026 | 23:23 WIB
↑ Kembali ke atas