Polisi Lampung Gagal Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Tol Bakauheni
LAMPUNG - Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kilogram di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya kendaraan mencurigakan yang membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan.
"Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,29 kg di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan," ujar Dir Resnarkoba Polda Lampung AKBP Dwi Handono Prasanto.
Dwi Handono Prasanto menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi akurat dari masyarakat. Setelah ditelusuri dan pemantauan selama seminggu, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut.
"Petugas kemudian melakukan penghentian paksa di Exit Tol Bakauheni saat kendaraan tersebut hendak menyebrang menuju Pulau Jawa," kata Dwi Handono Prasanto.
Saat penggeledahan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur. "Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tim berhasil menemukan 17 bungkus plastik merek 'Very Delicious' berisi sabu seberat 17,29 Kg yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan tersebut," jelasnya.
Selain menyita 17,29 Kg sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya satu unit mobil Honda CRV warna putih No. Pol A 1724 UO, satu buah ban serep (tempat menyembunyikan sabu), dan satu unit HP merek Redmi 13C warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) & UU RI No. 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
***