Kanwil Kemenkumham Banten Gelar Rakor Analisis Produk Hukum Daerah Berbasis HAM
BANTEN - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten mengikuti Rapat Koordinasi Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM. Acara ini berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026, di Hotel Aston Serang. Tujuannya mendorong pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Analisis Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM Tahun Anggaran 2026. Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten membuka rapat koordinasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa analisis produk hukum daerah dari perspektif HAM adalah langkah strategis.
Ini untuk memastikan setiap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tidak memuat norma diskriminatif. Selain itu, peraturan tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusionalitas. Upaya ini juga menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Pelanggaran tersebut bisa muncul dalam kebijakan-kebijakan di daerah. Rapat koordinasi menghadirkan narasumber dari berbagai unsur. Mereka adalah akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Biro Hukum Provinsi Banten, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten.
Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan Biro Hukum Provinsi Banten dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Akademisi Untirta Serang juga turut hadir dalam rapat ini. Dalam sesi pemaparan materi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten membahas analisis sinkronisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Materi ini berfokus pada instrumen hak asasi manusia nasional. Mereka menyampaikan pentingnya pengujian vertikal dan horizontal terhadap norma yang dibentuk. Ini bertujuan memastikan kesesuaian dengan UUD 1945, undang-undang sektoral, serta prinsip-prinsip HAM yang telah diratifikasi.
Sementara itu, akademisi Untirta Serang memaparkan materi tentang produk hukum daerah dari perspektif HAM. Mereka menekankan pendekatan akademik dalam mengidentifikasi potensi diskriminasi, pembatasan hak, maupun norma yang tidak proporsional. Biro Hukum Provinsi Banten menyampaikan materi terkait konstitusionalitas produk hukum daerah.
Mereka juga menyoroti pentingnya harmonisasi dan penguatan argumentasi hukum dalam penyusunan regulasi. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sesi ini membahas praktik penyusunan produk hukum daerah.
Diskusi juga mencakup tantangan dalam mengintegrasikan perspektif HAM. Integrasi ini penting dalam norma peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
***