Kemenkumham Banten Ikuti Pembekalan Ditjen PP Soal Ketentuan Pidana dalam Perda
JAKARTA - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti pendalaman materi tentang ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum pada Rabu, 25 Februari 2026.
Tujuannya untuk memperkuat kapasitas perancang peraturan perundang-undangan. Forum tersebut menjadi pengantar sekaligus penguatan pemahaman konseptual dan teknis. Pembahasan berfokus pada pengaturan ketentuan pidana dalam Perda, terutama setelah berlakunya kebijakan penyesuaian pidana.
Peserta kegiatan berasal dari Biro Hukum, Bagian Hukum, serta DPRD dari berbagai wilayah di Indonesia. Perwakilan instansi pusat seperti DPR RI, Kejaksaan Agung, Bappenas, BPKP, dan BNPB juga turut hadir. Sosialisasi ini dipandu oleh Sita selaku host dari Ditjen PP.
Narasumber utama dalam acara ini adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra. Dr. Dhahana Putra menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif. Materi yang disampaikan meliputi batasan kewenangan daerah dalam memuat sanksi pidana dan prinsip konversi pidana kurungan menjadi pidana denda.
Penting juga perumusan norma yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. krusial agar proses harmonisasi dan pembentukan produk hukum daerah dapat dilakukan secara cermat.
Produk hukum daerah juga harus konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, serta perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Dr. Dhahana Putra.
Dirjen juga menguraikan berbagai jenis pidana dan tindakan dalam KUHP. Ini berlaku baik bagi orang dewasa, anak, maupun korporasi. Kategorisasi pidana denda dari Kategori I sampai dengan Kategori VIII juga dijelaskan.
Ditegaskan bahwa Perda hanya dapat memuat ancaman pidana berupa denda paling banyak Kategori III. Selain itu, mekanisme konversi pidana kurungan menjadi pidana denda turut dijelaskan. Penjelasan ini disertai contoh perubahan rumusan pasal dalam sejumlah Peraturan Daerah.
Dalam penegasan kebijakan, pidana kurungan tidak lagi boleh dicantumkan dalam Perda dan harus dihapus. Fokus sanksi pidana dalam Perda diarahkan pada pidana denda dengan besaran yang ringan dan proporsional. Peraturan Gubernur juga tidak diperkenankan mencantumkan ketentuan sanksi pidana.
***