Kamis, 5 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

Kejari Serang Geledah Kantor BPN Kota Serang, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

BAGIKAN:
Kejari Serang Geledah Kantor BPN Kota Serang, Sita Uang Ratu...
0
Iklan
Kejari Serang Geledah Kantor BPN Kota Serang, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Kejaksaan Negeri Serang menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Serang terkait dugaan tindak pidana korupsi. (Dok. Ist)

WILISPOST.COM, Serang Geledah Kantor - Kejaksaan Negeri Serang menggeledah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Serang. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di lembaga tersebut.

Kantor ATR/BPN Kota Serang yang beralamat di Jalan Raya Serang - Pandeglang, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, menjadi lokasi penggeledahan. Dugaan korupsi yang diusut terjadi pada periode tahun 2020 hingga 2025.

Tim Penyidik Kejari Serang melaksanakan penggeledahan pada Selasa lalu (3/3/2026). Tindakan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 tanggal 3 Maret 2026.

Penggeledahan tersebut bertujuan mengumpulkan alat bukti untuk penyidikan perkara. Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik dari lokasi.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen terkait perizinan dan pengurusan tanah. Selain itu, uang tunai pecahan seratus ribuan dan limapuluh ribuan dengan total Rp 228.100.000 juga turut diamankan.

Penyidik juga menyita dua unit laptop, satu unit PC, dan 21 unit ponsel dari berbagai merek. Semua hasil sitaan ini akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan perkara yang sedang ditangani.

Pengumpulan barang bukti ini dilakukan untuk membuat terang benderang kasus tersebut. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Serang. Langkah ini merupakan wujud profesionalisme dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

***

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 5 Maret 2026, 20:43 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Tags

Terkini