WILISPOST.COM, Madiun Maidi - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar operasi tangkap tangan dengan menjaring Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Selasa lalu (3/3/2026). Penangkapan ini menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, padahal kalender baru memasuki bulan ketiga.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Lembaga antirasuah itu juga menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.
Kasus restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin juga ditangani KPK. Selain itu, perkara impor barang tiruan yang menyeret pejabat Bea Cukai serta dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok yang menjerat pimpinan pengadilan dan pihak swasta turut menjadi sasaran OTT.
Rentetan peristiwa ini menyisakan dua kesan sekaligus di mata publik. Pertama, penegakan hukum masih berjalan dan KPK tetap bekerja.
Kedua, praktik korupsi tetap subur dan sistem pencegahan belum bekerja secara efektif. Di tengah sorotan publik, OTT kerap dipandang sebagai barometer tunggal kinerja lembaga antirasuah.
Operasi tangkap tangan dianggap sebagai instrumen nyata dari penegakan hukum. OTT bersifat konkret, dramatis, dan langsung menghadirkan tersangka beserta barang bukti.
Dari perspektif penegakan hukum pidana, tindakan ini merepresentasikan prinsip certainty of punishment, bahwa pelaku yang tertangkap tangan harus segera diproses secara hukum. Pandangan ini dapat ditelusuri pada gagasan klasik Cesare Beccaria dalam karyanya On Crimes and Punishments yang terbit tahun 1764.
Beccaria menekankan bahwa kepastian hukuman lebih efektif mencegah kejahatan dibandingkan beratnya hukuman itu sendiri. Dalam kerangka ini, OTT menjadi pesan simbolik bahwa negara hadir, pelaku ditindak, dan impunitas tidak dibiarkan.