Pemerintah Provinsi Banten Buka Posko Pengaduan THR 2026, Ini Nomor Kontak yang Bisa Dihubungi
WILISPOST.COM, Banten - Pemerintah Provinsi Banten telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya tahun 2026. Posko ini dipusatkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Pembukaan posko bertujuan memberikan pelayanan kepada pekerja/buruh dan perusahaan di wilayah Provinsi Banten. Posko ini juga memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar pembentukan posko adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang THR. Selain itu, ada juga Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Warga Banten yang ingin menyampaikan aduan atau konsultasi terkait THR bisa menghubungi nomor kontak Rizal di 085715357372 atau Rossi di 087774642265. Posko ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan kendala pembayaran THR oleh perusahaan.
Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR paling lambat dilakukan 7 hari sebelum Idul Fitri atau Hari Raya Keagamaan.
Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, THR dibayarkan sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan diberikan THR secara proporsional sesuai ketentuan undang-undang.
Untuk pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi, THR dan BHR Idul Fitri 2026 akan diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra penerima. Pemberian ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan aplikator transportasi online.
Penyaluran THR dan BHR untuk pengemudi dan kurir online dimulai H-14 dan paling lambat H-7 lebaran.
"Adanya posko THR ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industri yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Provinsi Banten," ujar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
"Posko ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap hak pekerja/buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memfasilitasi komunikasi antara semua pihak terkait pembayaran THR," tutup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
***