Ikuti Kami
Kamis, 5 Maret 2026 ⚡ Versi Web

Pemprov Banten Buka Posko Pengaduan THR 2026, Siapkan Dua Nomor Kontak

Penulis: Redaksi
Kamis, 5 Maret 2026 | 17:44 WIB

WILISPOST.COM, Banten - Pemerintah Provinsi Banten telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya tahun 2026. Posko ini dipusatkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Pembukaan posko ini bertujuan memberikan pelayanan kepada pekerja/buruh dan perusahaan di wilayah Provinsi Banten. Langkah ini juga memastikan setiap hak pekerja/buruh terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembentukan posko pengaduan THR ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Ada dua surat edaran yang menjadi acuan, yaitu Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang THR dan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Masyarakat Banten dapat menghubungi dua nomor kontak untuk menyampaikan aduan atau konsultasi terkait THR. Nomor tersebut adalah Rizal (085715357372) dan Rossi (087774642265).

Posko THR ini bisa dimanfaatkan warga untuk konsultasi maupun menyampaikan aduan terkait kendala pembayaran THR oleh perusahaan. Untuk sektor swasta, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Pembayaran THR paling lambat dilakukan 7 hari sebelum Idul Fitri atau Hari Raya Keagamaan. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai ketentuan undang-undang. Panduan pemberian BHR Idul Fitri 2026 berlaku untuk pengemudi dan kurir online.

BHR ini akan diberikan kepada sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi. Pemberian BHR ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan aplikator transportasi online.

Penyaluran BHR akan dimulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum lebaran.

"Adanya posko THR ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industri yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Provinsi Banten," ujar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

"Kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan setiap kendala pembayaran THR dapat diselesaikan dengan baik. Ini adalah upaya kami untuk mewujudkan tata kelola ketenagakerjaan yang adil dan transparan," tutup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

***

Penulis: Redaksi
Kamis, 5 Maret 2026 | 17:44 WIB

Tags

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas