Jumat, 6 Maret 2026
Login Kirim Tulisan

Bareskrim Polri Serahkan Aset Judi Online Rp58,1 Miliar ke Kejaksaan Agung

BAGIKAN:
Bareskrim Polri Serahkan Aset Judi Online Rp58,1 Miliar ke K...
0
Iklan
Bareskrim Polri Serahkan Aset Judi Online Rp58,1 Miliar ke Kejaksaan Agung
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyerahkan aset judi online senilai Rp58,1 miliar kepada Kejaksaan Agung. (Dok. Ist)

WILISPOST.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset perkara judi online. Dana tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara.

Penyerahan aset dilakukan secara simbolis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis lalu (5/3/2025). Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol.

Himawan Bayu Aji, menyerahkan dana itu kepada perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady. Himawan menjelaskan, langkah ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.

Peraturan tersebut mengatur tata cara penyelesaian harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang , dengan tindak pidana asal perjudian online. Eksekusi aset ini merupakan tindak lanjut dari 51 laporan hasil analisis yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan .

Laporan tersebut berkaitan dengan transaksi dari 132 situs judi online. Dari 51 LHA itu, Dittipidsiber meningkatkan penanganannya menjadi 27 laporan polisi (LP).

Total penghentian sementara transaksi mencapai Rp255,7 miliar yang tersebar pada 5.961 rekening. Sebanyak 11 LP masih dalam proses penyidikan dengan total dana yang telah disita mencapai Rp142 miliar dari 359 rekening.

Selain itu, dana sebesar Rp1,6 miliar dari 40 rekening juga telah diblokir. Adapun 16 LP lainnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dari perkara yang telah tuntas tersebut, aparat mengeksekusi dan menyerahkan aset senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari 133 rekening untuk disetorkan ke kas negara.

"Langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah di bidang pemulihan aset hasil tindak pidana, khususnya judi online," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol.

Himawan Bayu Aji.

"Praktik perjudian daring tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, melainkan dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara. Polri juga mengapresiasi sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam pemberantasan judi online hingga proses penyerahan aset ini dapat direalisasikan," tutup Himawan.

***

Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 6 Maret 2026, 00:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Tags

Terkini