WILISPOST.COM, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan surat edaran penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara . Kebijakan ini berlaku selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut memberi kesempatan Organisasi Perangkat Daerah memberlakukan Work From Anywhere . Pelaksanaan WFA dijadwalkan pada 16-17 Maret 2026 dan 25-27 Maret 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan tentang Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5138 Tahun 2026. Edaran ini mengatur fleksibilitas kerja bagi pegawai.
"Kami memberikan kesempatan bagi sejumlah OPD untuk menyesuaikan tugas kedinasan bagi pegawainya di momen mudik dan Lebaran nanti," ujar Jatmiko pada Kamis kemarin (5/3/2026).
"Surat edaran sudah diterbitkan dengan memberikan flesibilitas bekerja secara WFA pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama serta tiga hari sesudahnya."
Namun, Pemkot Tangerang tetap memberlakukan Work From Office untuk beberapa OPD. OPD ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
OPD yang tetap WFO antara lain Badan Penanggulan Bencana Daerah , Badan Kesbangpol,
Petugas teknis lapangan di OPD lain, termasuk seluruh instansi kecamatan dan kelurahan, juga tetap bertugas di kantor. Pemkot Tangerang menekankan bahwa surat edaran ini tidak boleh mengganggu target kinerja pelayanan.