Ikuti Kami
Selasa, 10 Maret 2026 ⚡ Versi Web

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal Lewat Masjid dan RT/RW

Penulis: Redaksi
Selasa, 10 Maret 2026 | 15:32 WIB

WILISPOST.COM, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan memperkuat pendekatan berbasis komunitas untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Lembaga ini berkolaborasi dengan komunitas masyarakat seperti masjid dan pengurus lingkungan RT/RW.

Langkah ini bertujuan menjangkau para pekerja hingga ke lingkungan terdekat tempat mereka tinggal dan beraktivitas sehari-hari. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan itu dilakukan kepada para pekerja informal di lingkungan Perumahan Eramas 2000, Jakarta Timur. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyerahkan langsung kartu tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Saiful juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada tiga orang ahli waris peserta yang meninggal dunia.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan bahwa layanan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya tersedia di kantor layanan, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat melalui pendekatan jemput bola agar semakin banyak pekerja dapat terlindungi,” ujar Saiful Hidayat.

Menurut Saiful, pendekatan komunitas menjadi strategi penting. Banyak pekerja informal berada sangat dekat dengan lingkungan sosial seperti tetangga, pedagang, pengurus lingkungan, maupun komunitas masyarakat lainnya.

“Seringkali tanpa kita sadari, orang-orang di sekitar kita ternyata masih rentan dan belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu perlindungan pekerja bisa dimulai dari lingkungan terdekat dengan saling mengingatkan dan mengajak agar semakin banyak pekerja ikut terlindungi,” jelasnya. Ia menambahkan, komunitas seperti lingkungan RT/RW dan kegiatan di masjid merupakan simpul penting dalam menjangkau pekerja secara lebih luas.

“Melalui komunitas seperti masjid dan RT/RW, kita dapat membangun kesadaran bersama bahwa perlindungan pekerja adalah kebutuhan bersama. Dengan pendekatan ini diharapkan semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Saiful. Santunan Jaminan Kematian yang diberikan masing-masing sebesar Rp42 juta.

Penulis: Redaksi
Selasa, 10 Maret 2026 | 15:32 WIB
Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap
↑ Kembali ke atas