Ikuti Kami
Selasa, 10 Maret 2026 ⚡ Versi Web

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal Lewat Masjid dan RT/RW

Penulis: Redaksi
Selasa, 10 Maret 2026 | 15:32 WIB

Ahli waris yang menerima berasal dari Almarhum Drs. Suswoyo dari Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Duren Sawit, Almarhum Hadi Alamsyah pengurus RT/RW Kelurahan Pondok Kelapa, serta Almarhumah Ratna, seorang pedagang.

Kegiatan ini merupakan wujud negara kepada pekerja. Acara tersebut turut dihadiri oleh Walikota Jakarta Timur M. Anwar, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Swartoko dan Alif Noeriyanto Rahman.

Hadir pula Direktur Kepesertaan Agung Nugroho, Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yuslian, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Buaran Muhammad Romdhoni.

Unsur tokoh masyarakat, pengurus masjid, serta pengurus RT dan RW setempat juga turut hadir. Saiful Hidayat juga mengajak para pekerja untuk memanfaatkan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran bagi peserta bukan penerima upah .

“Pemerintah telah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta BPU melalui PP Nomor 50 Tahun 2025. Momentum ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk memperoleh perlindungan dengan iuran yang terjangkau namun manfaatnya sangat besar,” ujarnya. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Fauzi, mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menilai kolaborasi dengan komunitas masyarakat adalah pintu masuk memperluas perlindungan bagi pekerja.

“Pemerintah Jakarta Timur memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakatnya lebih terlindungi di masa depan. Kami mengapresiasi pendekatan BPJS Ketenagakerjaan melalui komunitas seperti masjid dan lingkungan RT/RW. Semoga kolaborasi ini terus diperluas sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan dapat menjadi role model untuk wilayah lain,” katanya. Senada dengan itu, Ketua DKM Masjid Al Akbar, Deden Edi Soetrisna, menyampaikan pengurus masjid juga mendorong perlindungan jaminan sosial.

Ini berlaku bagi para pelayan masyarakat di lingkungan masjid. Mereka mengikutsertakan imam, marbot, guru ngaji, serta perangkat RT dan RW dalam program BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah .

Penulis: Redaksi
Selasa, 10 Maret 2026 | 15:32 WIB
Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap
↑ Kembali ke atas