Wilispost.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita tiga unit kantor dan satu ruko milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga gagal bayar. Penyitaan dilakukan pada Rabu (18/2) dan Kamis (19/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa tindakan penyitaan ini dilaksanakan untuk kepentingan penelusuran dan pengamanan aset sebagai bagian dari pembuktian perkara serta upaya pemulihan kerugian korban. Proses penyitaan turut disaksikan oleh perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka Taufiq Aljufri.
"Polri telah melaksanakan tindakan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan perkara PT DSI berupa dua unit kantor PT DSI (unit A dan J) yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman," kata Ade Safri, Jumat (20/2/2026).
Pada hari Kamis (19/2/2026), tim penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kantor PT DSI (unit B) yang berada di lokasi yang sama, serta satu unit ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI. Ade Safri menegaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Dugaan penipuan dilakukan dengan membuat proyek fiktif menggunakan data penerima investasi (borrower) yang telah ada, lalu dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Tercatat sekitar 15 ribu lender menjadi korban dalam kasus ini, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun sepanjang periode 2018–2025.
Para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
***