Sabtu, 21 Februari 2026

Bareskrim Polri Geledah Toko Emas dan Rumah Mewah di Nganjuk

Penulis
Iklan
Bareskrim Polri Geledah Toko Emas dan Rumah Mewah di Nganjuk
Bareskrim Polri saat melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar di Nganjuk

Wilispost.com  - Polisi Geledah Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, Terkait Kasus Pencucian Uang

Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, Jawa Timur, digeledah oleh Bareskrim Polri pada Kamis (19/2/2026) hingga Jumat dini hari. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) dari emas ilegal.

Dari informasi yang dihimpun, pemilik Toko Emas Semar berinisial TW, seorang pengusaha asal Surabaya. TW tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Polisi menyita perhiasan emas dan dokumen administrasi perusahaan sebagai bagian dari pengumpulan bukti.

Penggeledahan juga dilakukan terhadap sebuah rumah mewah di Nganjuk yang diduga milik TW. Selain itu, rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Kota Surabaya, juga digeledah pada Kamis (19/2/2026) kemarin.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara pertambangan emas ilegal yang sebelumnya diungkap di Kalimantan Barat.

"Tersangka berinisial FL bersama puluhan pihak lain telah lebih dahulu diproses hukum," kata Ade.

Penggeledahan di Nganjuk meliputi sebuah toko emas dan satu rumah kediaman. Sementara itu, di Surabaya, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tampomas.

Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap karyawan toko dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus TPPU. Petugas menyita barang bukti seluruh perhiasan yang ada di Toko Emas Semar kawasan Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, setelah selesai menggeledah, Jumat (20/2/2026) kemarin.

Toko Emas Semar milik juragan emas asal Surabaya yang digeledah Bareskrim Polri ternyata sudah berdiri sejak 1976. 

Saat ini pemilik toko emas ini sedang disidik Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tambang ilegal di Kalimantan Barat. Polisi menyebut nilai transaksi dari hasil tambang emas ilegal ini mencapai Rp 25,8 triliun.

Iklan
Penulis

Tags

Terkini