Rabu, 25 Februari 2026

Jaksa Temukan Indikasi Skema Merugikan Negara dalam Kasus Chromebook

Penulis
Iklan
Jaksa Temukan Indikasi Skema Merugikan Negara dalam Kasus Chromebook
Persidangan lanjutan kasus korupsi Chromebook digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 24 Februari 2026

Jakarta, Wilispost.com - Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan keterangan pers usai persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 24 Februari 2026.

Dalam persidangan, JPU menanggapi pernyataan saksi Khusnul Khotimah dari pihak Advan yang sempat meragukan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2025.

Guna menjaga transparansi, JPU meminta agar bukti fisik BAP diperlihatkan langsung di depan Majelis Hakim. Berdasarkan hasil konfirmasi di persidangan, saksi akhirnya membenarkan bahwa tanda tangan tersebut adalah miliknya.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, di mana saksi diperiksa pada Juli 2025 dengan didampingi oleh Penasihat Hukum (PH).

Fakta persidangan juga menyoroti peran PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau induk dari Perusahaan GoTo dan keterlibatan modal asing dalam ekosistem proyek ini.

Ia memaparkan adanya kejanggalan dalam pencatatan investasi senilai 786 juta dolar yang hanya dibukukan senilai sekian miliar rupiah dalam catatan domestik.

Dalam keterangannya, Roy Riady mengungkap adanya pola hubungan yang disebut sebagai "simbiosis mutualisme" antara PT AKAB dengan Google Indonesia.

Ia menuturkan bahwa sinergi bisnis ini memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak melalui pemanfaatan ekosistem digital.

Iklan
Penulis

Tags

Terkini