WILISPOST.COM, Banten - Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten. Mereka meminta agar Peraturan Gubernur segera diterbitkan.
Pergub ini akan menjadi aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ketua PW IPNU Banten, Muhammad Riziq Shihab, menyebut regulasi turunan tersebut belum juga diterbitkan.
Padahal, Perda itu sudah diundangkan sejak 24 Januari 2022. Riziq menilai penerbitan Pergub sangat penting.
Ini agar kebijakan terkait pesantren dapat dijalankan secara konkret di lapangan.
“Sebagai daerah yang dikenal luas sebagai tanah santri dan basis pesantren, Banten seharusnya menjadi pelopor dalam penguatan regulasi pesantren. Namun sampai hari ini, Pergub sebagai instrumen pelaksanaan belum juga diterbitkan,” ujar Ketua PW IPNU Banten, Muhammad Riziq Shihab, pada Kamis kemarin (5/3/2026).
Menurut Riziq, ketentuan penutup Perda telah mengamanatkan. Pemerintah daerah perlu menerbitkan Pergub sebagai pedoman teknis pelaksanaan, paling lambat dua tahun setelah pengesahan Perda.
Namun, hingga kini aturan tersebut belum terealisasi. Riziq menjelaskan, Perda Pesantren di Banten merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Undang-undang ini menegaskan peran strategis pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Tanpa adanya Pergub, berbagai bentuk fasilitasi yang diatur dalam Perda belum memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.