
SERANG \\ Layanan bantuan hukum gratis melalui Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat. Baru beberapa hari beroperasi, Zakiah langsung menerima pengaduan hukum dari warga yang membutuhkan.
Zakiah, yang merupakan inisiatif Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, resmi dibuka pada Minggu, 31 Agustus 2025, di Koperasi Merah Putih, Desa Ranjeng. Layanan ini dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah untuk menyediakan akses keadilan dan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.
Pada Selasa (2/9/25) pukul 12.00 WIB, seorang pria berinisial A dari Desa Ranjeng menjadi warga pertama yang memanfaatkan layanan tersebut. A mengadu terkait dugaan penganiayaan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial Z.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Law Office PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar, menegaskan kesiapan timnya untuk memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh. PBH Tajusa Azhari ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Serang sebagai mitra penyelenggara layanan Zakiah.
“Kami siap mendampingi saudara A sebagai klien kami dalam kasus ini. Pendampingan sepenuhnya gratis sebagai bentuk komitmen kami bersama pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang kurang mampu mendapatkan keadilan hukum,” ujar Cecep.
Lebih lanjut, Cecep menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dan berencana mendampingi klien melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten pada Kamis, 4 September 2025.
Cecep juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Serang yang telah memfasilitasi layanan Zakiah sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat yang kesulitan mengakses bantuan hukum akibat keterbatasan biaya.
Zakiah dirancang sebagai ruang konsultasi terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan advokasi hukum, terutama bagi mereka yang berasal dari kalangan ekonomi lemah. Selain menerima pengaduan, layanan ini juga memberikan edukasi hukum, mediasi, dan pendampingan dalam proses litigasi bila diperlukan.
“Harapan kami, layanan seperti ini dapat terus berkembang dan menjangkau lebih banyak masyarakat. Masyarakat tidak perlu takut mencari keadilan karena negara hadir melalui program seperti Zakiah,” tutup Cecep.
Dengan kehadiran Zakiah, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat dan hak-hak warga dapat terlindungi dengan lebih baik.